Hukum di Indonesia I. Hukum Perikatan 1. Pengertian Hukum Perikatan. Menurut ilmu pengetahuan hukum perdata, pengertian hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Di dalam perikatan ada perikatan untuk membuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yanjg dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangakan perikatan yang tidak melakukan perbuatan tertentu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya adalah perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari...