Hukum di Indonesia
I.
Hukum
Perikatan
1. Pengertian
Hukum Perikatan.
Menurut
ilmu pengetahuan hukum perdata, pengertian hukum perikatan merupakan suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana
pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Di
dalam perikatan ada perikatan untuk membuat sesuatu dan untuk tidak berbuat
sesuatu. Yanjg dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan
perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan
sesuai dengan perjanjian. Sedangakan
perikatan yang tidak melakukan perbuatan tertentu yaitu untuk tidak melakukan
perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya adalah
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
2. Dasar
Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan
undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi
undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata adalah terdapat tiga sumber
sebagai berikut :
a.
Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b.
Perikatan yang
timbul dari undang-undang
c.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan
perwakilan sukarela.
3. Asas-asas
dalam Hukum Peikatan
Asas-asas
dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdat, yaitu asas kebebasan
berkontrak dan asas konsensualisme.
a. Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Asas
Konsensualisme
Asas Konsensualisme maksudnya adalah perjanjian
itu lahir pada saat tercapai kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.
4. Hapusnya
Perikatan
Menurut
pasal 1381 KUH Perdata, ada sepuluh cara yang mengakibatkan terhapusnya suatu
perikatan, yaitu :
01. Pembayaran;
02. Penawaran
pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
03. Pembaharuan
utang;
04. Perjumpaan
utang atau kompensasi;
05. Pencampuran
utang;
06. Pembebasan
utang;
07. Musnahnya
barang yang terutang;
08. Batal/pembatalan;
09. Berlakunya
suatu syarat batal, dan
10. Lewatnya
waktu (Daluarsa)
Selain cara-cara diatas, adala
cara lain yang dapat menghapuskan perikatan, misalnya : berakhirnya suatu
ketetapan waktu dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam
beberapa macam perjanjian, seperti
meninggalnya seorang persero dalam suatu perjanjian firma dan pada
umumnya dalam perjanjian-perjanjian dimana prestasi hanya dapat dilaksanakan
oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.
II.
Hukum
Perjanjian
1. Standar
Kontrak
Adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah yang tidak terbatas, untuk
ditawarkan kepada para kkonsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para
konsumen.
2. Macam-macam
Perjanjian
Ada
beberapa macam perjanjian, yaitu :
a.
Perjanjian Jual Beli
b.
Perjanjian Tukar Menukar
c.
Perjanjian Sewa-Menyewa
d.
Perjanjian Persekutuan
e.
Perjanjian Perkumpulan
f.
Perjanjian Hibah
g.
Perjanjian Penitipan
Barang
h.
Perjanjian Pinjam-Pakai
i.
Perjanjian Pinjam
Meminjam
j.
Perjanjian
Untung-untungan
3.
Syarat Sah Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sah atau tidaknya suatu
perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu ;
a.
Sepakat untuk Mengikat
diri
Sepakat
maksudnya adalah para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat,
setuju untuk setia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata
sepakat ini harus diberkan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak
ketiga dan tidak ada gangguan.
b.
Kecakapan untuk membuat
suatu perjanjian
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat
perjanjian atau mengadakan hubungan hukum.
c.
Suatu hal tertentu
Suatu
hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
d.
Sebab yang Halal
Ialah
tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya.
4. Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
III.
Hukum
Dagang
1. Hubungan
hukum perdata dengan hukum dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.berikut in
adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Pengertian hukum privat (hukum
perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan.
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau
hukum yang mengatur hubungan hukun antara manusia dan badan-badan hukum satu
dsama lainnya dalam lapangan perdangangan.
Hukum dagang adalah atura-aturan hukum
yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dalam bidang
pernniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
2. Berlaku
Hukum Dagang
Kitab
undang-undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang
masih ada tetap berlaku sampai pemerintahan Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya.
3. Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
(Pemilik Perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama.
4. Pengusaha
dan Kewajibannya
a. Memberikan
ijin kepada buruhuntuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
b. Dilarang
mempekerjakan buruh lebih dari tujuh jam sehari 40 jam seminggu , kecuali ada
ijin penyimpangan
c. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki atau perempuan
d. Bagi
perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan.
e. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f.
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih wajib mengikut sertakan dalam
program jamsostek.
5. Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
01. Perusahaan
perorangan
Perusahaan
perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga
semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika
terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut
secara sendiri.
02. Firma
Adalah bentuk badan
usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau
satu nama yang digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggungjawab
sepenuhnya.
6. Perseroan
Terbatas (PT)
Adalah
suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
7. Koperasi
Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8. Yayassan
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undsang-undang.
9. Badan Usaha Milik Negara
BUMN
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain
berdasarkan undang-undang.
Sumber :
Nama : Lidiana Tri Cahyani
Kelas : 2EB22
NPM : 24212194
Komentar
Posting Komentar