Langsung ke konten utama

Tugas 2 - Softskill


Hukum di Indonesia

I.                    Hukum Perikatan
1.       Pengertian Hukum Perikatan.
Menurut ilmu pengetahuan hukum perdata, pengertian hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk membuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yanjg dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.  Sedangakan perikatan yang tidak melakukan perbuatan tertentu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya adalah perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

2.       Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata adalah terdapat tiga sumber sebagai berikut :
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
b.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
c.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

3.       Asas-asas dalam Hukum Peikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdat, yaitu asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
a.       Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.      Asas Konsensualisme
Asas  Konsensualisme maksudnya adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapai kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.
4.       Hapusnya Perikatan
Menurut pasal 1381 KUH Perdata, ada sepuluh cara yang mengakibatkan terhapusnya suatu perikatan, yaitu :
01.   Pembayaran;
02.   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
03.   Pembaharuan utang;
04.   Perjumpaan utang atau kompensasi;
05.   Pencampuran utang;
06.   Pembebasan utang;
07.   Musnahnya barang yang terutang;
08.   Batal/pembatalan;
09.   Berlakunya suatu syarat batal, dan
10.   Lewatnya waktu (Daluarsa)
Selain cara-cara diatas, adala cara lain yang dapat menghapuskan perikatan, misalnya : berakhirnya suatu ketetapan waktu dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak dalam beberapa macam perjanjian, seperti  meninggalnya seorang persero dalam suatu perjanjian firma dan pada umumnya dalam perjanjian-perjanjian dimana prestasi hanya dapat dilaksanakan oleh si debitur sendiri dan tidak oleh seorang lain.

II.                  Hukum Perjanjian
1.       Standar Kontrak
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah yang tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para kkonsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen.

2.       Macam-macam Perjanjian
Ada beberapa macam perjanjian, yaitu :
a.       Perjanjian Jual Beli
b.      Perjanjian Tukar Menukar
c.       Perjanjian Sewa-Menyewa
d.      Perjanjian Persekutuan
e.      Perjanjian Perkumpulan
f.        Perjanjian Hibah
g.       Perjanjian Penitipan Barang
h.      Perjanjian Pinjam-Pakai
i.         Perjanjian Pinjam Meminjam
j.        Perjanjian Untung-untungan
3.       Syarat Sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sah atau tidaknya suatu perjanjian harus memenuhi empat syarat, yaitu ;
a.       Sepakat untuk Mengikat diri
Sepakat maksudnya adalah para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk setia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberkan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum.
c.       Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
d.      Sebab yang Halal
Ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya.

4.       Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).


III.                Hukum Dagang
1.       Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.berikut in adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukun antara manusia dan badan-badan hukum satu dsama lainnya dalam lapangan perdangangan.
Hukum dagang adalah atura-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dalam bidang pernniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.

2.       Berlaku Hukum Dagang
Kitab undang-undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang masih ada tetap berlaku sampai pemerintahan Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.

3.       Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (Pemilik Perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama.

4.       Pengusaha dan Kewajibannya
a.       Memberikan ijin kepada buruhuntuk beristirahat, menjalankan kewajiban  menurut agamanya
b.      Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari tujuh jam sehari 40 jam seminggu , kecuali ada ijin penyimpangan
c.       Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki atau perempuan
d.      Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
e.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
f.        Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai  masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek.

5.       Bentuk-Bentuk Badan Usaha
01.   Perusahaan perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
02.   Firma
Adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggungjawab sepenuhnya.

6.       Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.

7.       Koperasi
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

8.       Yayassan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undsang-undang.

9.          Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.


Sumber                   :


Nama : Lidiana Tri Cahyani
Kelas : 2EB22
NPM : 24212194

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 - Tata Kalimat

Nama Kelompok: Anita Rosita         (20212938) Intan Sri Malawati   (23212756) Lidiana Tri Cahyani  (24212194) Wenny Eka Putri      (27212673) Kelas ; 3EB22 KATA PENGANTAR Puji Syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-NYA sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan judul “Tata Kalimat”. Penulis sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi persyaratan untuk memperoleh nilai tugas Bahasa Indonesia pada Fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Makalah ini membahas tentang kalimat seperti fungsi unsur-unsur kalimat, jenis-jenis kalimat, dan kalimat efektif. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dan sebagai umpan balik yang positif demi perbaikan di masa mendatang. Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi peng...

BAB 8 - Konsep Nilai Waktu dari Uang

BAB 8 Konsep Nilai Waktu dari Uang Konsep nilai waktu dari uang             Beberapa notasi yang digunakan dalam nilai waktu dari uang adalah sebagai berikut : PV          = present value =nilai sekarang dari uang k              = suku bunga yang diberikan atau yang berlaku I               = Jumlah bunga yang diterima dalam tahun atau k (PV) FVn        = future value = nilai masa depan atau nilai akhir tahun ke n n             = jumlah tahun atau periode transaksi atau periode uang diinvestasikan . Berdasarkan notasi dan pengertian di atas, beberapa formulasi yang digunakan dalam konsep nilai waktu dari uang adalah sebagai berikut : 1.   ...

BAB 9 - Manajemen Keuangan Perusahaan

BAB 9 Manajemen Keuangan Perusahaan Pengertian Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahmya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba. Peran dan Tanggungjawab Manajer Keuangan Kesuksesan suatu perusahaan dipengaruhi oleh kemampuan Manajer Keuangan untuk beradaptasi terhadap perubahan, meningkatkan dana perusahaan sehingga kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi, investasi dalam aset-aset perusahaan dan kemampuan mengelolanya secara bijaksana. Apabila perusahaannya dapat dikembangkan dengan baik oleh Manajer Keuangan, maka pada gilirannya kondisi perekonomian secara keseluruhan juga menjadi lebih baik. Seandainya secara lebih luas dana-dana dialokasikan secara tidak tepat, maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi lambat. Dalam suatu perekonomian, efisiensi alokasi sumber-sumber daya adalah sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi ...