Langsung ke konten utama

Koperasi sebagai soko guru di Indonesia?



Masalah
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Dalam ekonomi setiap negara berkembang seperti Indonesia dua kelompok masyarakat terbesar adalah petani dan buruh. Dalam proses perkembangannya, peran petani akan menurun dalam baik jumlah orang yang bekerja sebagai petani maupun dari besaran kotribusinya terhadap PDB. Negara maju seperti Amerika Serikat mempunyai jumlah warga yang bekerja sebagai petani hanya di bawah tiga persen. Tetapi di sisi lain, peran penduduk yang bekerja sebagai buruh tetap tinggi, di mana predikat buruh dapat mencakup semua pekerja industri baik manufaktur, pelayanan atau yang lain, tetapi persentase konstribusi PDB dari pendapatan buruh umumnya jauh di bawah persentase tenaga kerja dalam penduduk total.
Dalam proses perkembangan ekonomi Indonesia saat ini, kedua kelompok itu menjadi sokoguru dengan pengertian bahwa kenaikan kecil pendapatan mereka akan mempunyai dampak besar dalam ekonomi nasional. UUD 1945 melalui konsep demokrasi ekonomi menuntut peran serta semua orang dalam kegiatan ekonomi, demikian juga bahwa semua warga negara harus menjadi penikmat hasil ekonomi. 


Analisa
Cita-cita luhur pejuang Koperasi  Indonesia mendambakan “Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Bangsa” ini amanah Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945. Yang isinya menyebutkan “Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.

Selanjutnya dalam UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang intinya Koperasi Sangat Penting di dalam pembangunan ekonomi Indonesia.  Peran Koperasi dalam Perekonomian di Indonesia paling tidak dapat di lihat dari kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyediaan lapangan Kerja terbesar, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran Luar Negeri melalui Kegiatan Ekspor.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal yang selalu dipertanyakan mengapa koperasi di Indonesia belum mnjadi Soko Guru???
Kenapa koperasi di Indonesia belum jadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu:
1.       Kurang perhatian dari  pemerintah
2.       Kurang mendapatkan  kepercayan  masyarakat terhadap koperasi
3.       Kurang nyaman nya koperasi ( karena banyak koperasi yang menipu
4.       Kurang peminatnya
5.       Produk Produk yang selama ini ditawarkan koperasi sangat terbatas, varian yang paling populer adalah simpan pinjam, itupun bukan menjadi produk koperasi yang kompetitif yang bisa bersaing di pasar apalagi dengan suku bunga bank yang tinggi membuat koperasi sulit berkembang dan margin yang semakin tipis sehingga harus menaikan bunga jika ingin eksis.
6.       Harga lebih mahal membuat keengganan masyarakat untuk berbelanja di koperasi. Bagaimanapun masyarakat pembeli adalah konsumen yang membandingkan harga dengan tempat lain dan cenderung akan bertransaksi di tempat yang lebih murah.
Dengan manajemen yang masih ‘kurang profesional’ baik dari tingkat pendidikan personalnya, maupun manajemen pengelolaannya sehingga tidak jarang koperasi bangkrut dan kolaps karena faktor ini. Itupun masih ditambah dengan tingginya tingkat penggelapan dana yang kerap kita dengar, karena pemerintah sangat memanjakan koperasi. Dengan kondisi kontrol pelaksanaan belum stabil koperasi banyak dibantu lewat ‘Dana Segar’ tanpa pengawasan, sifatnya tidak wajib dikembalikan sehingga koperasi menjadi ‘manja’ dan tidak akan pernah mandiri.
Itulah hal-hal yang mungkin yang menyebabkan Koperasi sampai saat ini belum bisa di katakan sebagai soko guru.hal ini sangatlah memperhatin. Masih dibutuhkan uluran tangan dan pemikiran serta bersama sama menjadi pelaksanaan di lapangan untuk mewujudkan mimpi koperasi yang modern dan diperhitungkan secara ekonomi dan sosial.
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.       Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.       Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.       Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.       Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5.       Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.       Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.       Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.       Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.       Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.


Kesimpulan
koperasi tidak lagi menjadi soko guru perekonomian di Indonesia, hal ini disebabkan karna pola pikir yang sangat beragam, kurangnya tanggung jawab dari para pemimpin koperasi. Banyak sekali para pemimpin yang mensejahterakan kehidupannya sendiri, padahal koperasi di dirikan untuk mensejahterakan rakyat kecil. Pemerintah yang kurang memberikan aspirasi kepada masyarakat, untuk tetap menggunakan koperasi. 

Sumber



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 - Tata Kalimat

Nama Kelompok: Anita Rosita         (20212938) Intan Sri Malawati   (23212756) Lidiana Tri Cahyani  (24212194) Wenny Eka Putri      (27212673) Kelas ; 3EB22 KATA PENGANTAR Puji Syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-NYA sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan judul “Tata Kalimat”. Penulis sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi persyaratan untuk memperoleh nilai tugas Bahasa Indonesia pada Fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Makalah ini membahas tentang kalimat seperti fungsi unsur-unsur kalimat, jenis-jenis kalimat, dan kalimat efektif. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dan sebagai umpan balik yang positif demi perbaikan di masa mendatang. Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi peng...

BAB 8 - Konsep Nilai Waktu dari Uang

BAB 8 Konsep Nilai Waktu dari Uang Konsep nilai waktu dari uang             Beberapa notasi yang digunakan dalam nilai waktu dari uang adalah sebagai berikut : PV          = present value =nilai sekarang dari uang k              = suku bunga yang diberikan atau yang berlaku I               = Jumlah bunga yang diterima dalam tahun atau k (PV) FVn        = future value = nilai masa depan atau nilai akhir tahun ke n n             = jumlah tahun atau periode transaksi atau periode uang diinvestasikan . Berdasarkan notasi dan pengertian di atas, beberapa formulasi yang digunakan dalam konsep nilai waktu dari uang adalah sebagai berikut : 1.   ...

BAB 9 - Manajemen Keuangan Perusahaan

BAB 9 Manajemen Keuangan Perusahaan Pengertian Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahmya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba. Peran dan Tanggungjawab Manajer Keuangan Kesuksesan suatu perusahaan dipengaruhi oleh kemampuan Manajer Keuangan untuk beradaptasi terhadap perubahan, meningkatkan dana perusahaan sehingga kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi, investasi dalam aset-aset perusahaan dan kemampuan mengelolanya secara bijaksana. Apabila perusahaannya dapat dikembangkan dengan baik oleh Manajer Keuangan, maka pada gilirannya kondisi perekonomian secara keseluruhan juga menjadi lebih baik. Seandainya secara lebih luas dana-dana dialokasikan secara tidak tepat, maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi lambat. Dalam suatu perekonomian, efisiensi alokasi sumber-sumber daya adalah sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi ...