Masalah
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan yang
berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang
Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Dalam ekonomi setiap negara berkembang seperti Indonesia dua
kelompok masyarakat terbesar adalah petani dan buruh. Dalam proses
perkembangannya, peran petani akan menurun dalam baik jumlah orang yang bekerja
sebagai petani maupun dari besaran kotribusinya terhadap PDB. Negara maju
seperti Amerika Serikat mempunyai jumlah warga yang bekerja sebagai petani
hanya di bawah tiga persen. Tetapi di sisi lain, peran penduduk yang bekerja
sebagai buruh tetap tinggi, di mana predikat buruh dapat mencakup semua pekerja
industri baik manufaktur, pelayanan atau yang lain, tetapi persentase konstribusi
PDB dari pendapatan buruh umumnya jauh di bawah persentase tenaga kerja dalam
penduduk total.
Dalam
proses perkembangan ekonomi Indonesia saat ini, kedua kelompok itu menjadi
sokoguru dengan pengertian bahwa kenaikan kecil pendapatan mereka akan mempunyai
dampak besar dalam ekonomi nasional. UUD 1945 melalui konsep demokrasi
ekonomi menuntut peran serta semua orang dalam kegiatan ekonomi,
demikian juga bahwa semua warga negara harus menjadi penikmat hasil
ekonomi.
Analisa
Cita-cita luhur pejuang Koperasi
Indonesia mendambakan “Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Bangsa” ini amanah Pasal 33
Ayat (1) UUD 1945. Yang isinya menyebutkan “Perekonomian di susun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Selanjutnya dalam UU No. 12 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian, yang intinya Koperasi Sangat Penting di dalam
pembangunan ekonomi Indonesia. Peran Koperasi dalam Perekonomian di
Indonesia paling tidak dapat di lihat dari kedudukannya sebagai pemain utama
dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, penyediaan lapangan Kerja terbesar,
pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan
masyarakat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta sumbangannya dalam
menjaga neraca pembayaran Luar Negeri melalui Kegiatan Ekspor.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi
dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal yang selalu dipertanyakan mengapa koperasi di Indonesia
belum mnjadi Soko Guru???
Kenapa koperasi di Indonesia belum jadi soko guru karena
beberapa hal diantaranya yaitu:
1.
Kurang perhatian dari pemerintah
2.
Kurang mendapatkan kepercayan
masyarakat terhadap koperasi
3.
Kurang nyaman nya koperasi ( karena banyak
koperasi yang menipu
4.
Kurang peminatnya
5.
Produk Produk yang selama ini ditawarkan
koperasi sangat terbatas, varian yang paling populer adalah simpan pinjam,
itupun bukan menjadi produk koperasi yang kompetitif yang bisa bersaing di
pasar apalagi dengan suku bunga bank yang tinggi membuat koperasi sulit
berkembang dan margin yang semakin tipis sehingga harus menaikan bunga jika
ingin eksis.
6.
Harga lebih mahal membuat keengganan masyarakat
untuk berbelanja di koperasi. Bagaimanapun masyarakat pembeli adalah konsumen
yang membandingkan harga dengan tempat lain dan cenderung akan bertransaksi di
tempat yang lebih murah.
Dengan manajemen yang masih
‘kurang profesional’ baik dari tingkat pendidikan personalnya, maupun manajemen
pengelolaannya sehingga tidak jarang koperasi bangkrut dan kolaps karena faktor
ini. Itupun masih ditambah dengan tingginya tingkat penggelapan dana yang kerap
kita dengar, karena pemerintah sangat memanjakan koperasi. Dengan kondisi
kontrol pelaksanaan belum stabil koperasi banyak dibantu lewat ‘Dana Segar’
tanpa pengawasan, sifatnya tidak wajib dikembalikan sehingga koperasi menjadi
‘manja’ dan tidak akan pernah mandiri.
Itulah hal-hal yang mungkin yang
menyebabkan Koperasi sampai saat ini belum bisa di katakan sebagai soko
guru.hal ini sangatlah memperhatin. Masih dibutuhkan uluran tangan dan
pemikiran serta bersama sama menjadi pelaksanaan di lapangan untuk mewujudkan
mimpi koperasi yang modern dan diperhitungkan secara ekonomi dan sosial.
UUD 1945 pasal 33 memandang
koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin
dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta
sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1)
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3)
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya
asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan
dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.
Asas Manfaat, bahwa segala usaha
dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.
Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai
tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4.
Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5.
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa
dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan,
yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan
akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.
Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta
negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.
Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8.
Asas Kejuangan, bahwa dalam
penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat
harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan
nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Kesimpulan
koperasi tidak lagi menjadi soko guru perekonomian di
Indonesia, hal ini disebabkan karna pola pikir yang sangat beragam, kurangnya
tanggung jawab dari para pemimpin koperasi. Banyak sekali para pemimpin yang
mensejahterakan kehidupannya sendiri, padahal koperasi di dirikan untuk
mensejahterakan rakyat kecil. Pemerintah yang kurang memberikan aspirasi kepada
masyarakat, untuk tetap menggunakan koperasi.
Sumber
Komentar
Posting Komentar