Hukum di Indonesia
I.
Hukum
1.
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Dan menurut beberapa
ahli, pengertian hukum adalah sebagai berikut,
Menurut Aristoteles, hukum yaitu dimana semua masyarakat menaati dan
menerapkannya dalam anggotanya sendiri. Sedangkan menurut Prof. Soedkno
Mertokusumo hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau
kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku
yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan sanksi. Dari definisi yang ada dapat disimpulkan bahwa
hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi dan memberikan sanksi
tegas bagi pelanggaran peraturan tersebut.
2.
Tujuan & Sumber-sumber Hukum
2.1
Tujuan Hukum
Sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang
ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat
dapat terlindungi. Menurut sudut pandangnya, terdapat 3 teori tujuan hukum,
yaitu :
a.
Teori Etis
Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk mewujudkan
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh
keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak.
b.
Teori Utilitis
Menurut teori
ini, hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada
manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
c.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam
masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan
akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat
yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
2.2
Sumber Hukum
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu,
a.
Sumber hukum
Material (Welborn)
Yaitu
keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan
isi atau meteri (jiwa) hukum.
b.
Sumber hukum
Formal (Kenborn)
Yaitu perwujudan bentuk dari isi
hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Sumber hukum
formal terdiri dari Undang-undang, hukum tidak tertulis (kebiasaan), Yurisprudensi, Traktat, Doktrin.
3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a.
Hukum Tertulis (statute law,
written law)
yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery
law, unwritten law)
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum
4. Kaidah
/ Norma
Norma
atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita
berbuat, bertingkah laku di dalam masyarakat. Dengan demikian norma dan kaidah
tersebut berisi perintah atau larangan. Setiap orang hendaknya mentaati norma
atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai. Hukum merupakan
seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap
sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka
sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat
memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.
5.
Pengertian Ekonomi & Hukum
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan
yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.
Hukum ekonomi sosial
yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
II.
Subyek
& Obyek Hukum
1.
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi).
1.1
Manusia
Pengertian secara yuridis ada dua
alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama,
manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini
kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
1.2
Badan Hukum
Pengertian secara yuridis ada dua
alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama,
manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini
kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
2.
Obyek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda.
Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
2.1
Benda Bergerak
Menurut sifatnya di dalam pasal 509
KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan
sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak
atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan
sebagainya.
2.2
Benda tidak bergerak
Karena sifatnya yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca, patung. Benda
bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda tidak bergerak,
hipotik dan sebagainya.
3.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
III.
Hukum
Perdata
1.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.berikut in adalah hukum perdata yang berlaku
di Indonesia. Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain
hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan
HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di
lingkungan pengadilan perdata.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum
perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum
perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
a. Hukum keluarga
b. Hukum harta kekayaan
c. Hukum benda
d. Hukum Perikatan
e. Hukum Waris
2.
Sejarah singkat hukum perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang
saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di
eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis
dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia
dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda
setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli
1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk
Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle)
ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code
Civil des Prancis dari Code de Commerce.
3.
Pengertian dan keadaan hukum di Indonesia
3.1 Pengertian
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
3.2 Keadaan
Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
a. Faktor
etnis
b. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat
pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·
Golongan eropa
·
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia
asli)
·
Golongan timur asing (bangsa cina, India,
arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang
bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya
bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai
hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
2. Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur
asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
4.
Sistematika hukum perdata di Indonesia
Sistematika hukum di Indonesia ada dua
pendapat, yaitu :
a.
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
b.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi
menjadi 4 bagian yaitu :
-
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
-
Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari
hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian
dan lain-lain.
-
Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
·
hak seseorang pengarang atau karangannya
·
hak seseorang atas suatu pendapat dalam
lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk,
dinamakan hak mutlak.
-
Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang
jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur
akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Nama : Lidiana Tri Cahyani
Kelas : 2EB22
NPM : 24212194
Softskill "Aspek Hukum dalam Ekonomi"
Komentar
Posting Komentar