BAB 10
Manajemen Sumber Daya Manusia
Pengertian
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia,
disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya
(tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara
efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai
tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi
maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan
mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan
beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
Unsur MSDM adalah manusia.
Manajemen sumber daya manusia
juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan
karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja,
kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen sumber
daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi
secara langsung sumber daya manusianya.
MACAM-MACAM
SUMBER DAYA MANUSIA
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
A. Manusia sebagai sumber daya fisik
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
A. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan
dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain :
Bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
B. Manusia sebagai sumber daya mental
Bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
B. Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia
merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan
landasan utama bagi kebudayaan.
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
1. Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
2. Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
3. Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.
Setelah memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan tenaga kerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan alternatif kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
1. Perekrutan
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.
Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Dalam melakukan perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek, yaitu :
1. Macam-macam kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
2. Jumlah dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
3. Rencana, mutasi, promosi dan pension karyawan.
Setelah memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan tenaga kerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan alternatif kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
1. Perekrutan
Rekrutmen merupakan suatu
kegiatan untuk mencari sebanyak-banyaknya calon tenaga kerja yang sesuai dengan
lowongan yang tersedia. Sumber-sumber dimana terdapatnya calon karyawan
tersebut dapat diperoleh melalui macam-macam sumber, misalnya lembaga
pendidikan, Departemen Tenaga Kerja, biro-biro konsultan, iklan di media massa
dan tenaga kerja dari dalam organisasi sendiri.
Prinsip-prinsip rekrutmen
Prinsip-prinsip rekrutmen
a. Mutu
karyawan yang akan direkrut harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk
mendapatkan mutu yang sesuai. Untuk itu sebelumnya perlu dibuat :
1. Analisis pekerjaan,
2. Deskripsi pekerjaan, dan
3. Spesifikasi pekerjaan.
b. Jumlah
karyawan yang diperlukan harus sesuai dengan job yang tersedia untuk
mendapatkan hal tersebut perlu dilakukan :
1. Peramalan kebutuhan tenaga kerja, dan
2. Analisis terhadap kebutuhan tenaga kerja (work force analysis)
1. Peramalan kebutuhan tenaga kerja, dan
2. Analisis terhadap kebutuhan tenaga kerja (work force analysis)
c. Biaya
yang diperlukan diminimalkan.
d. Perencanaan
dan keputusan-keputusan strategis tentang perekrutan.
e. Fleksibility
f.
Pertimbangan-pertimbangan hukum.
2. Penyeleksian
Seleksi adalah kegiatan dalam
manajemen SDM yang dilakukan setelah proses rekrutmen selesai dilaksanakan. Hal
ini berarti telah terkumpul sejumlah pelamar yang memenuhi syarat untuk
kemudian dipilih mana yang dapat ditetapkan sebagai karyawan dalam suatu
perusahaan.
Proses seleksi adalah
langkah-langkah yang harus dilalui oleh para pelamar sampai akhirnya memperoleh
keputusan ia diterima atau ditolak sebagai karyawan baru. Proses tersebut pada
umumnya meliputi evaluasi persyaratan, testing, wawancara, ujian fisik. Dalam
proses seleksi itu dipakai berbagai macam jenis dalam mengevaluasi persyaratan
dan terutama untuk testing.
·
Proses seleksi pada dasarnya merupakan usaha
yang sistematis yang dilakukan guna lebih menjamin bahwa mereka yang diterima
adalah yang dianggap paling cepat, baik dengan kriteria yang telah ditetapkan
ataupun jumlah yang dibutuhkan
·
Tes bakat dan kemampuan
·
Tes kesehatan, dan
·
Wawancara
Setelah proses seleksi selesai,
para pelamar yang diterima diangkat menjadi pegawai. Selanjutnya diperlukan
proses orientasi. Proses orientasi ini dimaksudkan untuk memperkenalkan pegawai
baru kepada situasi kerja dan kelompok kerjanya yang baru. Jadi kegiatan ini
merupakan bagian dari sosialisasi, yaitu proses pemahaman sikap, standar, nilai,
dan pola perilaku yang baru.
Dale Timpe (1989), menegaskan bahwasannya ciri-ciri pegawai yang produktif adalah :
1. Cerdas dan dapat belajar dengan relatif lebih cepat.
2. Kompeten secara professional.
3. Kreatif dan inovatif.
4. Memahami pekerjaan.
5. Belajar dengan ‘cerdik’, menggunakan logika, efisien, tidak mudah macet dalam pekerjaan.
6. Selalu mencari perbaikan-perbaikan.
7. Dianggap bernilai oleh atasannya.
8. Selalu meningkatkan diri.
Hasil test seorang calon karyawan dikatakan valid, bila skornya tinggi dan kenyataan di lapangan memang sesuai. Metode seleksi mungkin saja dapat dipercaya tetapi tidak valid, namun metode seleksi yang tidak dapat dipercaya tentu saja tidak akan valid.
Beberapa instrument yang dapat digunakan dalam seleksi, yaitu :
Dale Timpe (1989), menegaskan bahwasannya ciri-ciri pegawai yang produktif adalah :
1. Cerdas dan dapat belajar dengan relatif lebih cepat.
2. Kompeten secara professional.
3. Kreatif dan inovatif.
4. Memahami pekerjaan.
5. Belajar dengan ‘cerdik’, menggunakan logika, efisien, tidak mudah macet dalam pekerjaan.
6. Selalu mencari perbaikan-perbaikan.
7. Dianggap bernilai oleh atasannya.
8. Selalu meningkatkan diri.
Hasil test seorang calon karyawan dikatakan valid, bila skornya tinggi dan kenyataan di lapangan memang sesuai. Metode seleksi mungkin saja dapat dipercaya tetapi tidak valid, namun metode seleksi yang tidak dapat dipercaya tentu saja tidak akan valid.
Beberapa instrument yang dapat digunakan dalam seleksi, yaitu :
·
Surat-surat rekomendasi
·
Surat lamaran
·
Tes kemampuan (Test Potensi Akademik : TPA)
·
Tes kepribadian
·
Tes psikologi
·
Wawancara
·
Assessment center
·
Drug test
·
Honesty test
·
Handwriting analysis
Perkembangan Sumber Daya
Manusia
Revolusi industri abad ke 20 dan
revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana
kebanggan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industri dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
Akibat revolusi industri dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah :
·
Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis
menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam
bidangnya
·
Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok
tertentu secara sosiologis disebut blok of mobility (sekat-sekat mobilitas
masyarakat)
·
Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga
kerja dengan perubahan bidang industri dan teknologi
Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Program Kompensasi Karyawan Dirancang :
·
Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
·
Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
·
Mencapai masa dinas yg panjang
Sesuai fungsinya,
didalam perusahaan ada dua macam tenaga
kerja :
·
Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan
melaksanakan fungsi organik manajemen
·
Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai
pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil, yaitu :
·
Tenaga terampil (skilled labor)
·
Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·
Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah
tenaga kerja, meliputi dua hal pokok , yaitu :
·
Analisis Beban Kerja, meliputi peramalan
penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah
tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
·
Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga
kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila
adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan
pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap
perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui
musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan ini terjadi karena antara buruh disatu pihak dan
manajemen di lain pihak, saling membutuhkan satu sama lain.
Bilamana terjadi adanya ketidak-sepakatan antara burh dan manajemen
buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan untuk menenkan pembicaraan antar
mereka yaitu :
1. boikot
2. pemogokan
3. penghasilan
4. memperlambat kerja
Perjanjian kerja bersama (PKB)
Isi perjanjian itu meliputi :
Perjanjian kerja bersama (PKB)
Isi perjanjian itu meliputi :
* Hak-hak buruh
* Kewajiban buruh
* Hak pengusaha
* Kewajiban pengusaha
Macam-macam perjanjian kerja
Pada dasaranya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama yaitu :
Macam-macam perjanjian kerja
Pada dasaranya terdapat 3 macam perjanjian kerja bersama yaitu :
1. closed shop agreement
2. union shop agreement
3. open shop agreement
konflik dalam hubungan kerja
konflik dalam hubungan kerja
Konflik dalam hubungan kerja ini biasanya terjadi apabila kepentingan
kedua belah pihak, antara pihak buruh dan perusahaan, terganggu.
Perantara dalam pemecahan konflik
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni :
Perantara dalam pemecahan konflik
Terdapat 3 macam cara pemecahan konflik dengan menggunakan perantara, yakni :
1. konsiliasi
2. mediasi
3. arbitrasi
macam-macam arbitrasi
terdapat 3 macam arbitrasi yakni :
macam-macam arbitrasi
terdapat 3 macam arbitrasi yakni :
1. arbitrasi sukarela
2. arbitrasi paksaan
3. arbitrasi otomatis
Lembaga-lembaga BIRPARTITE dan TRIPARTITE
Lembaga-lembaga BIRPARTITE dan TRIPARTITE
Apabila mengkaji seksama semua uraian tentang konflik antara buruh di
satu pihak dengan pengusaha di lain pihak, maka dapatlah diambil kesimpulan
bahwa untuk menyelesaikan konflik yang macet, digunakan dua macem lembaga
yaiutu : bipartrite dan triparttite.
Mencegah konflik
Cara yang dapat ditempuh adalah mencegahnya, melalui berbagai usaha sebagai berikut :
Mencegah konflik
Cara yang dapat ditempuh adalah mencegahnya, melalui berbagai usaha sebagai berikut :
1. melaksanalan lembaga keluhan
2. mengadakan survey gairah kerja
3. menyelenggarakan lembaga bimbingan dan penyuluhan
4. mengikut sertakan buruh dalam pengambilan keputusan
Mengapa Para Pekerja
Mendirikan Serikat Kerja?
Serikat Pekerja atau karyawan
(Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk
mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki melalui kegiatan
kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
Perserikatan Saat ini
Tipe-tipe karyawan saat ini :
·
Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
·
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
·
Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana
Hukum-hukum yang Mengatur
Tentang Hubungan Antar Tenaga Kerja
dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
·
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
·
Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
·
Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Bagaimana Serikat Pekerja
Diorganisasi dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak
seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana
diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan
yang mengatur mengenai hal ini, diantaranya:
·
Pasal 23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
·
Pasal 8 International Convenants on Economic,
social and Cultural
·
Pasal 104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu
ciri yang harus dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi
manusia atas seluruh warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang
bercita-cita menjadi Negara berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus
dapat mewujudkan dan menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga
negaranya. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas
kesejahteraan tersebut diatas, maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut
serta dalam pemenuhan akan hak-hak itu.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar