BAB 3
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk
usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang
dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka
toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh
pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang
terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga
pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain
karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga
seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
2. Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan
Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk
menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para
pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng.
Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu
Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu
berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan
perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu
hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan
demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu
sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab
para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga
meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan
Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus
dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
3. Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer
adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan
Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan
perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan
modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut
dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya
tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini,
sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu
yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif
menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan
pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada
modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan
pribadi sekutu pasif.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara
individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata
cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT
didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan
perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham
mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung
jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan
tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi
atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta
Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal
ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh
masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor
adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT
dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah
organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi
atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang
tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan.
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan
terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi
nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
• Lembaga
keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi
kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
(asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan depositori atau
sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun
dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya
giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit
surplus. Unit
surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk
konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah
bank-bank.
Bentuk Kerjasama Ekspansi
Adalah kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa
perluasan fisik, yang menyangkut perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin,
untuk peningkatan produksi, maupun perluasan pasar.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar