Thema : Suku
bunga perbankan dengan pemberian kredit khususnya usaha kecil dan menengah
Kredit Usaha
Rakyat
Ø Abstrak
Setiap usaha memerlukan modal
untuk memulai usahanya. Perbankan di Indonesia menetapkan sistem Kredit Usaha
Rakyat (KUR). Akan tetapi terjadi kesenjangan antara usaha menengah atas dengan
usaha menengah bawah. Biasanya kredit untuk usaha lanih cepat dan mudah diberikan
kepada usaha yang tingkatnya sudah menengah keatas, sedangkan untuk usaha
menengah ke bawah pemberian kredit di persulit dan kadang tidak keluar. Nyatanya,
usaha yang masih dalam tingkat menengah ke bawah terkadang menjadi usaha yang
cukup menjanjikan dibandingkan dengan usaha
yang sudah menengah keatas.
Suku bunga perbankan yang
tinggipun dapat mempersulit masyarakat menengah ke bawah untuk memperbesar
usahanya dengan meminjam modal kepada bank.
Ø Pendahuluan
Kredit Usaha Rakyat
(KUR) adalah Kredit untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil,
menengah, dan koperasi yang layak / feasible namun belum bankable untuk modal
kerja dan/atau kredit investasi melalui pola pembiayaan secara langsung maupun
tidak langsung (linkage) yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Kredit dengan
kriteria sebagai berikut:
·
Tidak sedang menerima kredit dari perbankan/kredit
program dari pemerintah
·
UMKMK yang sedang menerima kredit konsumtif dari
perbankan : Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kartu Kredit,
dan Kredit Konsumtif lainnya diperbolehkan menerima KUR
Ø Landasan Teori
UKM
di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan
masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat
kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan,
proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan,
serta masalah urbanisasi. Perkembangan UKM diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan
masalah-masalah tersebut di atas.
Karakteristik UKM di
Indonesia, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for
Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and
Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup
dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi.
Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses
produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan
pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
UKM di Indonesia dapat
bertahan di masa krisis ekonomi disebabkan oleh 4 (empat) hal, yaitu :
1. Sebagian UKM menghasilkan
barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya yang tidak tahan lama,
2. Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
3. Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4. Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
2. Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek pendanaan usaha,
3. Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja, dan
4. Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal.
UKM di Indonesia mempunyai
peranan yang penting sebagai penopang perekonomian.
Ø Pembahasan
Pengertian Kredit mempunyai dimensi yang
beraneka ragam, dimulai dari arti kata “ kredit”yang berasal dari bahasa Yunani
“ credere” yang berarti kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari
.
“ Pengertian Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu
pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan
dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “
Pengertian kredit yang
lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang
– Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah
penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai
imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit dinyatakan dalam
bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan
sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan
menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman
tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan
kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan tersebut tidak
lebih dari pokok produksi semata.
Prinsip – prinsip Kredit
Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank / lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :
a.
Character
( kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b.
Capacity
( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati
c.
Capital
( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d.
Collateral
( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
e.
Condition
of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f.
Constrain
( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu :
a.
Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya ).
b.
Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
c.
Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
d.
Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
Macam – macam Kredit
Untuk membedakan kredit menurut
faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka
perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a.
Sifat
penggunaan kredit
b.
Kredit
Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan
habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
c.
Kredit
Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha –
usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
Keperluan kredit
1.
Kredit
produksi / ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
2.
Kredit
Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
3.
Kredit
Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan sebagainya.
Kredit
menurut cara pemakaian
1.
Kredit
rekening Koran bebas
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
2.
Kredit
rekening Koran terbatas
Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.
Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur – angsur.
3.
Kredit
rekening Koran aflopend
Penarikan
kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah
sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.
4.
Revolving
credit
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
5.
Term
Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.
Kredit
menurut Jaminan
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
1.
Unsecured
Loans ( kredit tanpa jaminan ) sering juga disebut kredit blangko.
2.
Secured
Loans
Jenis inilah yang digunakan oleh
kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit
dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin – mesin pabrik, perusahaan
serta surat berharga.
Jangka Waktu Kredit
Perbedaan jangka waktu kredit menurut peraturan Bank
Indonesia adalah sebagai berikut :
·
Kredit
jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama – lamanya satu tahun.
Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
·
Kredit
jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga
tahun.
·
Kredit
jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
Tujuan kredit mencakup
scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah sebagai
berikut :
·
Profitability:
Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan
yang diteguk dari pemungutan bunga.
·
Safety:
Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar
– benar terjamin sehingga profitability dapat benar – benar tercapai tanpa
hambatan yang berarti.
Fungsi
Kredit
Pada
dasarnya fungsi pokok dari kredit adalah untuk pemenuhan
jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat (to Service the Society) dalam
rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, Produksi dan jasa-jasa bahkan
konsumsi,yang kesemuanya
itu ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia.
Adapun Fungsi Kredit dijalankan untuk berbagai kegunaan :
1. Kredit dapat memajukan arus alat tukar barang dan jasa.
Seandainya
pada suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayarandengan
adanya kredit, lalu lintas barang dan jasa dapat berlangsung.
2. Kredit dapat mengaktifkan alat pembayaran.
Kredit
terjadi karena adanya pihak yang mempunyai pendapatan yang lebih besar dari
kebutuhannya. Dana lebih
itu dapat terkumpul dan mungkin sekali menjadi dana yang diam (idle). Bila dana
idle itu di pindahkan ke golongan yang berpendapatan yang lebih kecil dari
kebutuhannya, maka dana itu menjadi dana yang efektif. Dengan demikian
terjadilah pemindahan daya beli dari golongan yang satu ke golongan yang
lainnya.
3. Kredit dapat dijadikan alat sebagai Pengendali Harga
Bila
diperlukan adanya penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah
satu caranya ialah dengan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh
dunia perbankan kepada masyarakat. Sedangkan dalam kondisi sebaliknya jika
dipandang perlu untuk memperkecil atau mengurangi peredaran uang di masyarakat,
maka kredit perbankan dilakukan pembatasan dengan ditentukannya pagu dan baki
(ceiling flafond) untuk kredit tertentu
4. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran baru
Di sini
kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bankumum
(Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C)
begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika
itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum
kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau
mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau
jasa.
5. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
Bantuan
kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya
dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan
potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
KREDIT
USAHA RAKYAT
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
merupakan program yang termasuk dalam Kelompok Program Penanggulangan
Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil (klaster
3).Klaster ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan dan sumber daya
lainnya bagi usaha mikro dan kecil.
KUR adalah
skema kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi yang khususdiperuntukkan
bagi Usaha Mikro Kecil Menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha produktif
yang usahanya layak (feasible) namun mempunyai keterbatasan dalam
pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perbankan (belum bankable).
KUR merupakan program pemberian kredit/pembiayaan dengan nilaidibawah 5 (lima)
juta rupiah dengan pola penjaminan olehPemerintah dengan besarnya coverage penjaminan
maksimal 70% dari plafon kredit. Lembaga penjaminnya adalah PTJamkrindo dan PT
Askrindo.
1.
Tujuan Program KUR
Tujuan program KUR adalah
mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka
penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja.
Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
·
Mempercepat
pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah,
danKoperasi (UMKMK)
·
Meningkatkan
akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
·
Sebagai
upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja
2.
Tiga (3) pilar penting dalam
pelaksanaan program KUR
Tiga pilar tersebuat adalah:
·
Pertama
adalah pemerintah,
Bank Indonesia (BI) dan Departemen Teknis (Departemen
Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan
Perikanan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM). Pemerintah
berfungsi membantu dan mendukung pelaksanaan pemberian berikut penjaminan
kredit.
·
Kedua,
Lembaga Penjaminan
Lembaga ini berfungsi sebagai penjamin atas kredit dan
pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan.Ketiga, perbankan sebagai penerima
jaminan berfungsi menyalurkan kredit kepada UMKM dan Koperasi.
Bertindak sebagai lembaga penjaminan dalam program ini
adalah PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (PT. Askrindo) dan Perusahaan
Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).
·
Ketiga,
Bank Penyalur
Bank penyalur terdiri dari enam (6) Bank Umum dan tigabelas
(13) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Keenam Bank Umum penyalur KUR sampai saat
ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan
Bank Bukopin. Adapun 13 BPD penyalur KUR diantaranya adalah: Bank Nagari, Bank
DKI, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jabar Banten, Bank NTB, Bank
Kalbar, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua.
Pihak-pihak yang terkait
dengan penyaluran KUR di tingkat daerah disesuaikan dengan keberadaan
masing-masing bank di daerahnya.Enam bank umum selaku penyalur secara umum
berlaku di seluruh wilayah Indonesia.Untuk bank pembangunan daerah selaku bank
penyalur tergantung daerah masing-masing sesuai dengan tugas penyaluran KUR
sebagaimana disebutkan sebelumnya. Koordinasi program KUR secara umum dilakukan
oleh TKPK Daerah melalui kelompok program Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi
Mikto dan Kecil.
3.
Peranan perusahaan penjamin dalam
KUR
Peranan perusahaan adalah memberikan
sebagian penjaminan terhadap Bank Pelaksana atas KUR yang diberikan kepada
UMKMK.Meski begitu, debitur UMKMK tetap wajib melunasi KUR yang diterima dari
Bank Pelaksana.Adapun pihak yang membayar Imbal Jasa Penjaminan (IJP) KUR
adalah Pemerintah.
4.
Sasaran program KUR
Sasaran program KUR adalah kelompok
masyarakat yang telah dilatih dan ditingkatkan keberdayaan serta kemandiriannya
pada kluster program sebelumnya.Harapannya agar kelompok masyarakat tersebut
mampu untuk memanfaatkan skema pendanaan yang berasal dari lembaga keuangan
formal seperti Bank, Koperasi, BPR dan sebagainya.Dilihat dari sisi
kelembagaan, maka sasaran KUR adalah UMKMK (Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan
Koperasi). Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua
sektor usaha produktif.
Ø Kesimpulan
Kredit Usaha Rakyat
(KUR) adalah Kredit untuk pembiayaan usaha produktif segment mikro, kecil,
menengah.
UKM di negara
berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah
ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya
jumlah pengangguran.
Memberikan
pinjaman kepada masyarakat menengah ke bawah untuk memajukan usahanya dapat meningkatkan
perekonomian Indonesia. UKM di Indonesia mempunyai peranan yang penting sebagai
penopang perekonomian.
Ø Daftar Pustaka
Nama :
Lidiana Tri Cahyani
Kelas :
1EB24
NPM :
24212194
Tugas ke 3
Komentar
Posting Komentar