Langsung ke konten utama

Tugas 4



Indonesia dipenuhi dengan Koruptor?


Ø    Abstrak

Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu. Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.


Ø    Pendahuluan

Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan oleh bangsanya. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan  keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia (SDM), yakni ( kualitas orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan (keuanganya). Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.


Ø    Landasan Teori

Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup kaya dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, Negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya(SDM). Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan karupsi sedah menjadi kebiasaan dari aparat-aparat tertentu. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Dan bukan hanya itu saja korupsi juga terjadi pada aparat-aparat lain bahkan korupsi terjadi pada kalangan rendahan, misalnya kepala desa bahkan sampai kepada ketua Rt dan masih banyak yang lainnya.  
Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas, rasa malu,serta kurangnya pendidikan pancasila sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan keserakahan sehingga tidak memikirkan masyarakat yang mesih banyak mengalami kemiskinan.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain jika bangsa kita ingin maju, jawabanya adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak dapat mengurangi kasus-kasus korupsi sampai pada titik yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawanegara ke jurang kehancuran Negara  Indonesia.


Ø    Pembahasan
Korupsi atau rasuah (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·                     perbuatan melawan hukum,
·                     penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·                     memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·                     merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·                     memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·                     penggelapan dalam jabatan,
·                     pemerasan dalam jabatan,
·                     ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
·                     menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.


 Hingga dewasa ini, korupsi masih menjadi problem di negara-negara berkembang. Korupsi memang sudah menjadi penyakit sosial di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Untuk melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya. Makanya, bagaimanapun kerasnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah dikurangi apalagi dihilangkan. Bahkan secara seloroh bisa dinyatakan bahwa korupsi tidak akan pernah bisa untuk dihilangkan. Kenyatannya memang tidak ada suatu negara di dunia ini yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) yang berada di dalam angka mutlak 10, paling banter adalah mendekati angka mutlak tersebut.
Sejarah korupsi memang setua usia manusia. Ketika manusia mengenal relasi sosial berbasis uang atau barang, maka ketika itu sebenarnya sudah terjadi yang disebut korupsi. Hanya saja memang kecanggihan dan kadar korupsinya masih sangat sederhana. Akan tetapi sejalan dengan perubahan kemampuan manusia, maka cara melakukan korupsi juga sangat variatif tergantung kepada bagaimana manusia melakukan korupsi tersebut. Jadi, semakin canggih manusia merumuskan rekayasa kehidupan, maka semakin canggih pula pola dan model korupsinya.
Untuk menemukan penyebab korupsi, maka saya ingin menggunakan konsepsi Alfred Schutz tentang because motive atau disebut sebagai motif penyebab. Di dalam konsepsi ini, maka dapat dinyatakan bahwa tindakan manusia ditentukan oleh ada atau tidaknya faktor penyebabnya. Maka seseorang melakukan korupsi juga disebabkan oleh beberapa faktor penyebab. Faktor penyebab itulah yang disebut sebagai motif eksternal penyebab tindakan.
Manusia dewasa ini sedang hidup di tengah kehidupan material yang sangat mengedepan. Dunia kapitalistik memang ditandai salah satunya ialah akumulasi modal atau kepemilikan yang semakin banyak. Semakin banyak modal atau akumulasi modal maka semakin dianggap sebagai orang yang kaya atau orang yang berhasil. Maka ukuran orang disebut sebagai kaya atau berhasil adalah ketika yang bersangkutan memiliki sejumlah kekayaan yang kelihatan di dalam kehidupan sehari-hari. Ada outward appearance yang tampak di dalam kehidupan sehari-harinya. Cobalah kalau kita berjalan di daerah-daerah yang tergolong daerah komunitas kaya, maka hal itu cukup dilihat dengan seberapa besar rumahnya, di daerah mana rumah tersebut, dan apa saja yang ada di dalam rumah tersebut. Di Surabaya ini, maka dengan mudah dapat diketahui bahwa ada perumahan yang tergolong sebagai perumahan ”elit”. Datanglah di perumahan Darma Husada Indah, maka akan terpampang bagaimana rumah kaum elit di negeri ini. Dan inilah gambaran kesuksesan atau keberhasilan kehidupan.
Di tengah kehidupan yang semakin sekular, maka ukurannya adalah seberapa besar seseorang bisa mengakses kekayaan. Semakin kaya, maka semakin berhasil. Maka ketika seseorang menempati suatu ruang untuk bisa mengakses kekayaan, maka seseorang akan melakukannya secara maksimal. Di dunia ini, maka banyak orang yang mudah tergoda dengan kekayaan. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran keberhasilan seseorang, maka  seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh.
Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan media massa dengan frekuensi seminggu sekali.
Mereka adalah:
1.                  Sudjiono Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
2.                  Eko Edi Putranto - Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
3.                  Samadikun Hartono - Presdir Bank Modern
4.                  Lesmana Basuki - Kasus BLBI
5.                  Sherny Kojongian - Direksi BHS
6.                  Hendro Bambang Sumantri - Kasus BLBI
7.                  Eddy Djunaedi - Kasus BLBI
8.                  Ede Utoyo - Kasus BLBI
9.                  Toni Suherman - Kasus BLBI
10.              Bambang Sutrisno - Wadirut Bank Surya
11.              Andrian Kiki Ariawan - Direksi Bank Surya
12.              Harry Mattalata alias Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
13.              Nader Taher - Dirut PT Siak Zamrud Pusako
14.              Dharmono K Lawi - Kasus BLBI

Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1.      Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, padaperkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2.      Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3.      Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4.      Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.      Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6.      Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang dan jasa kepentingan publik.
7.      Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapisetelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apayang telah dijanjikan.
8.      Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.

Macam-Macam Korupsi

Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada tiga jenis atau macamnya, yaitubentuk, sifat, dan tujuan.

1.      Bentuk korupsiBentuk korupsi terdiri atas dua macam, yaitu:

Materiil dan immateriil. Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uangnegara.Korupsi yang berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi materiil.Seorang pejabat yang dipercaya atasan untuk melaksanakan proyek pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan besarproyek yang nilainya Rp 1.000.000,00 di mark-up (dinaikkan) menjadi Rp2.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang terkaitdengan keuntungan uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi yang berkaitan denganpengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab. Tidak disiplinkerja adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang negara tidak dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi, akibat perbuatan itu,pelayanan yang seharusnya dilakukan negara akhirnya terhambat.Keterlambatan pelayanan inilah kerugian immaterial yang harusditanggung negara atau lembaga swasta. Begitu juga dengan mereka yangsecara sengaja memanfaatkan kedudukan atau tanggung jawab yangdimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi.

2.      Berdasarkan sifatnyaa)

A)    Korupsi Publik Dari segi publik menyangkutnepotisme, fraus, bribery,dan birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan kerabat terdekat. Segala peluang dankesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangankerabat dekat. Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek ataukroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya daripengaruh luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini. Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap kiri, semua dilakukan agar posisiyang telah dicapai/diduduki tidak diambil pihak lain atau direbutorang lain.
 Bribery,artinya pemberian upeti pada orang yangdiharapkan dapat memberikan perlindungan atau pertolongan bagikemudahan usahanya.
Bribery juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi kemajuan usaha. Namun, sasarannya, lebih tertujupada out put (hasil kerja). Birokrasi juga bagian tak terpisahkan daripraktik korupsi. Birokrasi yang seharusnya berfungsi mempermudahmemberikan pelayanan pada masyarakat, justru berubah menjadikendala pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan padabirokrat seharusnya mendapat peta yang jelas dari pintu mana diamemulai usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang langsung melihatketidakjelasan terhadap apa yang diharapkan. Birokrasi tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan birokrat.

B)     Korupsi PrivatSisilain korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat ada dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat. Praktik korupsi terjadi dibadan umum privat dan masyarakat terjadi karena adanya interaksiantara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakatdengan birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang terjadi adalah timbal balik.Interaksi tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang salingmenguntungkan. Jadi, korupsi tidak hanya di lembaga-lembagainstitusi negara, tetapi dengan swasta bergulir, karena ada interaksi.Tanpa ada interaksi antar swasta dengan pemerintah tidak akan terjadi.


Dampak Korupsi

1. Lesunya Perekonomian

Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing


2. Meningkatnya Kemiskinan

Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori penduduk miskin di Indonesia:Kemiskinan kronis (chronic poverty) Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran moral(moral decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)


Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.

3. Demoralisasi

Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak mebantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik.

4. Kehancuran birokrasi

Kehancuranbirokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh de dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.

5. Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan

Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.

6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi

Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi  Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.


PENJATUHAN PIDANA TERHADAP KORUPTOR
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
a.       Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum  atau merugikan Negara ( perekonomian).
b.      Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c.       Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.


Ø    Kesimpulan

Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan berdampak pada masyarakat luas serta akan merugikan negara.


Ø    Daftar Pustaka


Nama        : Lidiana Tri Cahyani
Kelas         : 1EB24
NPM          : 24212194
Tugas ke 4


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 1 - Tata Kalimat

Nama Kelompok: Anita Rosita         (20212938) Intan Sri Malawati   (23212756) Lidiana Tri Cahyani  (24212194) Wenny Eka Putri      (27212673) Kelas ; 3EB22 KATA PENGANTAR Puji Syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat-NYA sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan judul “Tata Kalimat”. Penulis sangat bersyukur karena dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi persyaratan untuk memperoleh nilai tugas Bahasa Indonesia pada Fakultas Ekonomi di Universitas Gunadarma. Makalah ini membahas tentang kalimat seperti fungsi unsur-unsur kalimat, jenis-jenis kalimat, dan kalimat efektif. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dan sebagai umpan balik yang positif demi perbaikan di masa mendatang. Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi peng...

BAB 8 - Konsep Nilai Waktu dari Uang

BAB 8 Konsep Nilai Waktu dari Uang Konsep nilai waktu dari uang             Beberapa notasi yang digunakan dalam nilai waktu dari uang adalah sebagai berikut : PV          = present value =nilai sekarang dari uang k              = suku bunga yang diberikan atau yang berlaku I               = Jumlah bunga yang diterima dalam tahun atau k (PV) FVn        = future value = nilai masa depan atau nilai akhir tahun ke n n             = jumlah tahun atau periode transaksi atau periode uang diinvestasikan . Berdasarkan notasi dan pengertian di atas, beberapa formulasi yang digunakan dalam konsep nilai waktu dari uang adalah sebagai berikut : 1.   ...

BAB 9 - Manajemen Keuangan Perusahaan

BAB 9 Manajemen Keuangan Perusahaan Pengertian Manajemen Keuangan Manajemen Keuangan adalah aktivitas pemilik dan manajemen perusahaan untuk memperoleh sumber modal yang semurah-murahmya dan menggunakannya se-efektif, se-efisien, seproduktif mungkin untuk menghasilkan laba. Peran dan Tanggungjawab Manajer Keuangan Kesuksesan suatu perusahaan dipengaruhi oleh kemampuan Manajer Keuangan untuk beradaptasi terhadap perubahan, meningkatkan dana perusahaan sehingga kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi, investasi dalam aset-aset perusahaan dan kemampuan mengelolanya secara bijaksana. Apabila perusahaannya dapat dikembangkan dengan baik oleh Manajer Keuangan, maka pada gilirannya kondisi perekonomian secara keseluruhan juga menjadi lebih baik. Seandainya secara lebih luas dana-dana dialokasikan secara tidak tepat, maka pertumbuhan ekonomi akan menjadi lambat. Dalam suatu perekonomian, efisiensi alokasi sumber-sumber daya adalah sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi ...