Indonesia
dipenuhi dengan Koruptor?
Ø Abstrak
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”,
korupsi ada disekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu.
Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diintansi tertinggi
dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang mengangap remeh
hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat menghawatirkan, sebab bagaimana pun,
apabila suatu organisasi dibangun dari korupsi akan dapat merusaknya.
Ø Pendahuluan
Kemajuan
suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam
melaksanakan pembangunan oleh bangsanya. Pembangunan sebagai suatu proses
perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan
oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia (SDM), yakni ( kualitas orang-orang
yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan
(keuanganya). Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor
manusianya.
Ø Landasan
Teori
Indonesia
merupakan salah satu negara yang cukup kaya dilihat dari keanekaragaman
kekayaan sumber daya alamnya.
Tetapi ironisnya, Negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di
kawasan ASEAN bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya(SDM). Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat
penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia
dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat
berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Dan karupsi sedah menjadi kebiasaan dari aparat-aparat tertentu.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat
besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan
pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota
legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di
luar batas kewajaran. Dan bukan hanya itu saja korupsi juga terjadi pada
aparat-aparat lain bahkan korupsi terjadi pada kalangan rendahan, misalnya
kepala desa bahkan sampai kepada ketua Rt dan masih banyak yang lainnya.
Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas, rasa
malu,serta kurangnya pendidikan pancasila sehingga yang menonjol adalah sikap
kerakusan dan keserakahan sehingga tidak memikirkan masyarakat yang mesih
banyak mengalami kemiskinan.
Persoalannya
adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain jika bangsa kita
ingin maju, jawabanya adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil
memberantas korupsi, atau paling tidak dapat mengurangi kasus-kasus korupsi
sampai pada titik yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu
mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara
yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat
membawanegara ke jurang kehancuran Negara Indonesia.
Ø Pembahasan
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari
kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak
pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan
melawan hukum,
·
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di
antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·
memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·
penggelapan
dalam jabatan,
·
pemerasan
dalam jabatan,
·
ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang
politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau
tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan
narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas
dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya,
sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau
wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak.
Sebagai contoh, pendanaan partai
politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak
legal di tempat lain.
Hingga dewasa ini, korupsi masih
menjadi problem di negara-negara berkembang. Korupsi memang sudah menjadi
penyakit sosial di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Untuk
melakukan pemberantasan korupsi ternyata juga sangat banyak hambatannya.
Makanya, bagaimanapun kerasnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah melalui
lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah dikurangi apalagi
dihilangkan. Bahkan secara seloroh bisa dinyatakan bahwa korupsi tidak akan
pernah bisa untuk dihilangkan. Kenyatannya memang tidak ada suatu negara di
dunia ini yang memiliki indeks persepsi korupsi (IPK) yang berada di dalam
angka mutlak 10, paling banter adalah mendekati angka mutlak tersebut.
Sejarah korupsi memang setua usia
manusia. Ketika manusia mengenal relasi sosial berbasis uang atau barang, maka
ketika itu sebenarnya sudah terjadi yang disebut korupsi. Hanya saja memang
kecanggihan dan kadar korupsinya masih sangat sederhana. Akan tetapi sejalan
dengan perubahan kemampuan manusia, maka cara melakukan korupsi juga sangat
variatif tergantung kepada bagaimana manusia melakukan korupsi tersebut. Jadi,
semakin canggih manusia merumuskan rekayasa kehidupan, maka semakin canggih
pula pola dan model korupsinya.
Untuk menemukan penyebab korupsi,
maka saya ingin menggunakan konsepsi Alfred Schutz tentang because motive atau
disebut sebagai motif penyebab. Di dalam konsepsi ini, maka dapat dinyatakan
bahwa tindakan manusia ditentukan oleh ada atau tidaknya faktor penyebabnya.
Maka seseorang melakukan korupsi juga disebabkan oleh beberapa faktor penyebab.
Faktor penyebab itulah yang disebut sebagai motif eksternal penyebab tindakan.
Manusia dewasa ini sedang hidup di
tengah kehidupan material yang sangat mengedepan. Dunia kapitalistik memang
ditandai salah satunya ialah akumulasi modal atau kepemilikan yang semakin
banyak. Semakin banyak modal atau akumulasi modal maka semakin dianggap sebagai
orang yang kaya atau orang yang berhasil. Maka ukuran orang disebut sebagai
kaya atau berhasil adalah ketika yang bersangkutan memiliki sejumlah kekayaan
yang kelihatan di dalam kehidupan sehari-hari. Ada outward appearance yang
tampak di dalam kehidupan sehari-harinya. Cobalah kalau kita berjalan di
daerah-daerah yang tergolong daerah komunitas kaya, maka hal itu cukup dilihat
dengan seberapa besar rumahnya, di daerah mana rumah tersebut, dan apa saja
yang ada di dalam rumah tersebut. Di Surabaya ini, maka dengan mudah dapat
diketahui bahwa ada perumahan yang tergolong sebagai perumahan ”elit”.
Datanglah di perumahan Darma Husada Indah, maka akan terpampang bagaimana rumah
kaum elit di negeri ini. Dan inilah gambaran kesuksesan atau keberhasilan
kehidupan.
Di tengah kehidupan yang semakin
sekular, maka ukurannya adalah seberapa besar seseorang bisa mengakses
kekayaan. Semakin kaya, maka semakin berhasil. Maka ketika seseorang menempati
suatu ruang untuk bisa mengakses kekayaan, maka seseorang akan melakukannya
secara maksimal. Di dunia ini, maka banyak orang yang mudah tergoda dengan
kekayaan. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran keberhasilan
seseorang, maka seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa
memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh.
Dalam banyak hal, penyebab seseorang
melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan
yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu
ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara
berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika
menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab
korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan
yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi
dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan
tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang
kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan
dalam mengakses kekayaan.
Pada 17 Oktober 2006, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai
menayangkan foto dan menyebarkan data para buronan tindak pidana korupsi yang
putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Data dan foto 14 belas
koruptor tersebut direncanakan ditayangkan di televisi dan
media massa dengan frekuensi seminggu sekali.
Mereka adalah:
1.
Sudjiono
Timan - Dirut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
2.
Eko Edi Putranto -
Direksi Bank Harapan Sentosa (BHS)
3.
Samadikun Hartono -
Presdir Bank Modern
4.
Lesmana Basuki - Kasus BLBI
5.
Sherny Kojongian -
Direksi BHS
6.
Hendro
Bambang Sumantri - Kasus BLBI
7.
Eddy Djunaedi - Kasus
BLBI
8.
Ede Utoyo - Kasus
BLBI
9.
Toni Suherman - Kasus
BLBI
10.
Bambang Sutrisno -
Wadirut Bank Surya
11.
Andrian Kiki Ariawan -
Direksi Bank Surya
12.
Harry Mattalata alias
Hariram Ramchmand Melwani - Kasus BLBI
13.
Nader Taher - Dirut
PT Siak Zamrud Pusako
14.
Dharmono K Lawi -
Kasus BLBI
Adapun
ciri-ciri korupsi, antara lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang.
Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan
lebih dari satu orang.Bahkan, padaperkembangannya acapkali dilakukan secara
bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan
bersama-sama, korupsi dilakukandalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat.
Masing-masing pihak yangterlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa
yang telahdilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan
keuntungan timbal balik. Yang dimaksudelemen perizinan adalah bidang strategis
yang dikuasai oleh negaramenyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin
mendirikanbangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan
perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan
keputusan-keputusan yang tegas dan memilikipengaruh. Senantiasa berusaha
mempengaruhi pengambil kebijakan agarberpihak padanya. Mengutamakan
kepentingannya dan melindungisegala apa yang diinginkan.
6. Tindakan korupsi mengundang penipuan
yang dilakukan oleh badanhukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang
dimaksudsuatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyediabarang
dan jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah
pengkhianatan kepercayaan. Ketikaseseorang berjuang meraih kedudukan tertentu,
dia pasti berjanji akanmelakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua
pihak. Tetapisetelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan
apayang telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan
fungsi ganda yang kontradiktif darikoruptor sendiri. Sikap dermawan dari
koruptor yang acap ditampilkandi hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang
kontradiktif. Di satupihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan
tujuanuntuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak laindia
menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.
Macam-Macam Korupsi
Tindak pidana korupsi yang dilakukan
cukup beragam bentuk dan jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada tiga jenis
atau macamnya, yaitubentuk, sifat, dan tujuan.
1. Bentuk korupsiBentuk korupsi terdiri
atas dua macam, yaitu:
Materiil dan immateriil. Jadi
korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan uangnegara.Korupsi yang
berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi materiil.Seorang pejabat yang
dipercaya atasan untuk melaksanakan proyek pembangunan, karena tergoda
untuk mendapatkan keuntungan besarproyek yang nilainya Rp 1.000.000,00 di mark-up (dinaikkan) menjadi
Rp2.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang terkaitdengan
keuntungan uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi yang berkaitan
denganpengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab. Tidak disiplinkerja
adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang negara tidak dirugikan
secara langsung dalam praktik ini. Tetapi, akibat perbuatan itu,pelayanan yang
seharusnya dilakukan negara akhirnya terhambat.Keterlambatan pelayanan inilah
kerugian immaterial yang harusditanggung negara atau lembaga swasta. Begitu juga
dengan mereka yangsecara sengaja memanfaatkan kedudukan atau tanggung jawab
yangdimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi.
2. Berdasarkan sifatnyaa)
A) Korupsi Publik Dari segi publik
menyangkutnepotisme, fraus, bribery,dan birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan
kerabat terdekat. Segala peluang dankesempatan yang ada sebesar-besarnya
digunakan untuk kemenangankerabat dekat. Kerabat dekat bisa keponakan,
adik-kakak, nenek ataukroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya
daripengaruh luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini.
Sodok kanan, sikut kiri, suap kanan, suap kiri, semua dilakukan agar
posisiyang telah dicapai/diduduki tidak diambil pihak lain atau direbutorang
lain.
Bribery,artinya pemberian
upeti pada orang yangdiharapkan dapat memberikan perlindungan atau pertolongan
bagikemudahan usahanya.
Bribery juga memiliki dampak yang
cukup signifikan bagi kemajuan usaha. Namun, sasarannya, lebih tertujupada out put (hasil kerja). Birokrasi juga
bagian tak terpisahkan daripraktik korupsi. Birokrasi yang seharusnya berfungsi
mempermudahmemberikan pelayanan pada masyarakat, justru berubah menjadikendala
pelayanan. Orang yang datang meminta pelayanan padabirokrat seharusnya mendapat
peta yang jelas dari pintu mana diamemulai usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang
langsung melihatketidakjelasan terhadap apa yang diharapkan. Birokrasi
tidak diciptakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan
birokrat.
B) Korupsi PrivatSisilain korupsi ditinjau dari
privat, yang dimaksud privat ada dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat.
Praktik korupsi terjadi dibadan umum privat dan masyarakat terjadi karena
adanya interaksiantara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakatdengan
birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang terjadi adalah timbal balik.Interaksi
tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang salingmenguntungkan. Jadi,
korupsi tidak hanya di lembaga-lembagainstitusi negara, tetapi dengan swasta
bergulir, karena ada interaksi.Tanpa ada interaksi antar swasta dengan
pemerintah tidak akan terjadi.
Dampak Korupsi
1.
Lesunya Perekonomian
Lesunya
Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi
merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas
Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme
Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya
praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara
donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing
2.
Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya
Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung
yang dirasakan oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori
penduduk miskin di Indonesia:Kemiskinan kronis (chronic poverty)
Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos
finansial (financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran
moral(moral decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)
Tingginya
angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam
masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan.
Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah
korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka
angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi
berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law
enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak
langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
3. Demoralisasi
Demoralisasi
Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat
umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah
justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust
(kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis
menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia,
korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan
hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak
mebantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi,
keresahan sosial, dan keterasingan politik.
4. Kehancuran
birokrasi
Kehancuranbirokrasi
Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan
dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai
tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh de
dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua
kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan
mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor
publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.
5. Terganggunya
Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya
Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem
politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik
cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait
dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai
kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang
terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
6. Buyarnya
Masa Depan Demokrasi
Buyarnya
Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi Tersebarnya
kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya
penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus
ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik.
Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada
kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan
korupsi dalam menggalang dana.
PENJATUHAN
PIDANA TERHADAP KORUPTOR
Hukuman terhadap orang yang
melakukan tindak pidana korupsi.
a.
Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan
hukum atau merugikan Negara ( perekonomian).
b.
Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun
dan paling lama 20 tahun.
c.
Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang
diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Ø Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan)
dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung
unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan
korupsi akan berdampak pada masyarakat luas serta akan merugikan negara.
Ø Daftar
Pustaka
Nama :
Lidiana Tri Cahyani
Kelas :
1EB24
NPM :
24212194
Tugas ke 4
Komentar
Posting Komentar